Pemilik Akun Presiden Ono Niha Diamankan Kepolisian

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meringkus seorang laki-laki, AB (30) yang merupakan pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha.-tangkpan layar tiktok@presiden_ono_niha---

Dalam penangkapannya, Polri menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka (AB) didalam videonya.

"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," ujarnya.

Atas perbuatannya, AB disangkakan dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.(disway.id)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan