Peduli Generasi Muda, PHE Jambi Merang bersama Kepolisian Ajak Pelajar Perangi Judi Online

Peduli Generasi Muda, PHE Jambi Merang bersama Kepolisian Ajak Pelajar Perangi Judi Online--

BACA JUGA:Jaga Ketahanan Energi Nasional, PHE Bukukan Produksi Minyak 553,67 Ribu Barel Per Hari Pada Januari 2025

Sebanyak 100 siswa menerima edukasi di PHE Jambi Merang Mengajar dengan antusias. Setelah pembicara dari kepolisian menerangkan jenis-jenis judi online dan modusnya, mereka langsung melontarkan banyak pertanyaan di sesi tanya jawab. Salah satunya jerat hukum bagi penjudinya.

Kapolsek Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Iptu Imamsyah S.H, M.Si, menjelaskan bahwa pelaku judi online dapat dijerat berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

“Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian secara umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. Jadi jangan coba-coba ya,” terangnya.

Suasana makin bersemangat saat pemateri dari PHE Jambi Merang menerangkan mengenai bisnis proses pada industri migas. Materi diberikan Tondi F. Saragih dan Jerry Sukma Febrianto mengenai hulu migas yang beroperasi untuk mengangkat minyak mentah dan gas dari dasar bumi.

BACA JUGA:Dukung Swasembada Energi, PHE Tandatangani Perjanjian Operasi Bersama Wilayah Kerja Melati

“Di PHR Zona 1, PHE Jambi Merang menjadi penghasil gas terbesar dan juga kondensat,” terang Tondi. Peluang karir di industri ini sangat luas, tidak hanya di bidang teknik tapi juga non-teknik.

Dari antusias pelajar dan pertanyaan yang diberikan pada saat tanya jawab dapat dilihat pemahaman yang baik mengenai bahaya judi online baik bahaya dosa, konsekuensi hukum dan kerusakan psikologis.

PHE Jambi Merang Mengajar juga menginspirasi untuk terjun di dunia industri hulu migas dan menjauhi judi online.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan