Gelar Sosialisasi Cegah Perkawinan Usia Dini

SOSIALISASI : DPPPA Kabupaten Muara Enim menggelar sosialiasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Perkawinan 19 Tahun di Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.--

KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Untuk mencegah pernikahan usia dini dan memberikan edukasi bagi para remaja, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muara Enim menggelar sosialiasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Perkawinan 19 Tahun di Kabupaten Muara Enim Tahun 2025, di Ruang Rapat DPPPA Kabupaten Muara Enim, Kamis 19 Juni 2025.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muara Enim Vivi Mariani S.Si, M. Bmd, Apt, OPD terkait dan 60 orang terdiri dari siswa siswi dari SMP dan SMA yang ada di Kabupaten Muara Enim serta narasumber.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muara Enim Vivi Mariani mengatakan, bahwa sosialisasi tersebut bertujuan

menurunkan angka pernikahan anak usia  19 tahun di Kabupaten Muara Enim,mengurangi dampak yang diakibatkan oleh Pernikahan Anak Usia ≤ 19 tahun seperti menurunkan angka kematian ibu dan bayi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan lain-lain.

BACA JUGA:51 Tahun Usia UU Perkawinan: Menag Nilai Perlu Direvisi, Kenapa?

Lanjut Vivi, Pernikahan Anak menurut United Nations Children's Fund (UNICEF) merupakan pelanggaran berat terhadap hak setiap anak untuk mencapai potensi diri yang sepenuhnya.

Perkawinan atau Pernikahan juga merupakan proses awal pembentukan suatu rumah tangga yang kelangsungannya sangat tergantung dari kesiapan, kematangan dan kualitas mental pasangan suami istri yang menjalani. 

Masih dikatakan Vivi, merujuk pada Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 mengatur batas minimum usia untuk melakukan perkawinan atau pernikahan yaitu 19 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. 

Perkawinan anak merupakan isu yang cukup kompleks. Dampak dari perkawinan anak tidak hanya dialami oleh anak yang akan dinikahkan tetapi juga pada keberlanjutan pembangunan. 

BACA JUGA:Muara Enim Perkuat Strategi Cegah Perkawinan di Bawah Umur, Dispensasi Nikah Masih Tinggi

Berbagai penelitian menyebutkan bahwa masalah yang ditimbulkan dari perkawinan usia anak antara lain meningkatnya angka kematian ibu dan bayi, dampak terhadap kesehatan reproduksi perempuan dan rentan terhadap penularan penyakit HIV.

Dijelaskan Vivi, ada beberapa strategi yang dapat dilakukan dan pencegahan perkawinan usia anak diantaranya 

Mengoptimalkan kapasitas anak, Menciptakan lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, Aksesbilitas dan perluasan layanan, Penguatan regulasi dan kelembagaan serta

Penguatan koordinasi pemangku kepentingan dalam pencegahan perkawinan usia anak dan usia ≤ 19 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan