Isu Penjualan Pulau Kembali Mencuat, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau

Fenomena ini memicu keprihatinan mendalam dan memantik berbagai reaksi, terutama soal kedaulatan negara atas aset geografis yang strategis. foto:Ist--
“Artinya, secara hukum, tidak memungkinkan bagi siapa pun untuk menguasai 100% wilayah suatu pulau kecil.
Ini sudah diatur agar tetap ada ruang untuk kepentingan publik dan menjaga fungsi ekologis pulau,” tegasnya.
BACA JUGA:Sejarah Baru Telah Terukir: Sumsel Bikin Jaringan Jalan Tol Penggerak Utama Mesin Ekonomi
Mengenai keberadaan situs-situs asing yang menampilkan penjualan pulau-pulau tersebut, Harison menyebut bahwa kebanyakan berasal dari luar negeri, dan belum bisa dipastikan kebenaran informasi yang disampaikan.
Apalagi, identitas pihak yang mengiklankan penjualan pun tidak jelas dan belum dapat diverifikasi.
“Kita harus kritis dan cerdas menyikapi isu ini.
Situs-situs itu mayoritas berbasis di luar negeri, dan belum tentu yang memposting adalah orang Indonesia.
BACA JUGA:Sejarah Baru Telah Terukir: Sumsel Bikin Jaringan Jalan Tol Penggerak Utama Mesin Ekonomi
BACA JUGA:1 dari 7 Wisata Alam Purba di Sumsel Sudah Ada Sejak 50.000 Tahun Lalu
Bisa jadi antar sesama pihak asing,” imbuh Harison.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap iklan penjualan pulau yang beredar secara online.
Alih-alih menjadi informasi valid, narasi tersebut justru berpotensi menyesatkan dan dapat merusak citra kedaulatan Indonesia di mata dunia.
Lebih jauh, Harison mendorong semua pemangku kepentingan, termasuk instansi pemerintah pusat dan daerah, untuk memperkuat koordinasi dalam menjaga integritas wilayah dan menegakkan hukum pertanahan.
BACA JUGA:Pembangunan Lanjut, Palembang-Bengkulu Lewat Tol Bisa Memakan Waktu 5 Jam