Isu Penjualan Pulau Kembali Mencuat, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau

Fenomena ini memicu keprihatinan mendalam dan memantik berbagai reaksi, terutama soal kedaulatan negara atas aset geografis yang strategis. foto:Ist--

BACA JUGA:Bupati Muara Enim Sediakan Layanan Ambulan Gratis 24 Jam di Rumah Dinas BASS

Menurutnya, isu ini tidak boleh dianggap sepele, karena menyangkut kedaulatan negara dan masa depan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Harapan kita, diskusi seperti ini bisa memicu kolaborasi yang lebih kuat antarinstansi. 

Bukan hanya menyoal isu penjualan pulau, tapi juga dalam konteks perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir,” pungkas Harison.

Isu ini menjadi pengingat penting bahwa wilayah negara, sekecil apa pun, tidak bisa menjadi komoditas yang diperjualbelikan dengan bebas. 

BACA JUGA:Gotong Royong Bangun Jembatan Antar RT, Warga Karang Endah Tunjukkan Semangat Kebersamaan

BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Ekonomi Regional Sumsel, Jalan Tol Ini jadi Jawabannya!

Kedaulatan dan kepentingan nasional harus tetap menjadi prioritas utama dalam pengelolaan ruang dan sumber daya tanah di negeri ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan