Kuasa Hukum Sangkal Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka

Kuasa Hukum Dahlan Iskan Johanes Dipa Widjaja & Partners cepat-cepat menyangkal dan meluruskan pemberitaan tersebut. Foto: disway--

KORANENIMEKSPRES.COM - Muncul pemberintaan di berbagai media massa Dahlan Iskan ditetapkan tersangka. 

Dikabarkan, tokoh pers nasional itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas kasus sengketa Jawa Pos. 

Kuasa Hukum Dahlan Iskan Johanes Dipa Widjaja & Partners cepat-cepat menyangkal dan meluruskan pemberitaan tersebut. 

Dalam siaran pers resmi dari  Kuasa Hukum Dahlan Iskan Johanes Dipa Widjaja & Partners tertanggal 9 Juli 2025 jelas menyebut bahwa pemberitaan tersebut tidak jelas sumbernya. 

BACA JUGA:Isu Penjualan Pulau Kembali Mencuat, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau

Berikut isi siaran pers: 

Kami selaku tim kuasa hukum Bapak Dahlan Iskan, bermaksud menanggapi isu yang tidak benar mengenai penetapan tersangka klien kami oleh Polda Jatim. 

Penjelasan yang bisa kami sampaikan sebagai berikut:

⁠Hingga saat ini, kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum klien kami sebagai tersangka

Tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut. 

BACA JUGA:Sadar Hukum Warga Lembak Serahkan Senpi Rakitan

Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda sendiri tidak menyatakan atau membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap klien kami.

Kami menilai bahwa isu ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik, dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

⁠Perlu kami tegaskan bahwa klien kami bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan