Kuasa Hukum Sangkal Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka

Kuasa Hukum Dahlan Iskan Johanes Dipa Widjaja & Partners cepat-cepat menyangkal dan meluruskan pemberitaan tersebut. Foto: disway--
Pemeriksaan tambahan terhadap klien kami sebelumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, dan telah ditangguhkan oleh penyidik dengan alasan masih berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang berjalan di pengadilan.
BACA JUGA:Presiden Prabowo: Kepastian Hukum dan Kolaborasi adalah Kunci Percepatan Infrastruktur
Kami memandang bahwa pemberitaan yang menyebutkan klien kami sebagai tersangka adalah bagian dari upaya penggiringan opini publik yang keji.
Ini merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap klien kami.
Kami tetap menaruh harapan dan kepercayaan bahwa aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Jawa Timur, akan bersikap profesional, proporsional, dan presisi.
Kami juga yakin Polda Jatim tidak membiarkan proses hukum dicemari oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang hendak menyudutkan klien kami.
BACA JUGA:Ketua Komisi Kejaksaan Sorot Revisi KUHAP: Harus Menjawab Perubahan Sistem Hukum Pidana
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi disinformasi yang merugikan harkat dan martabat pribadi maupun hukum klien kami.