Ketua Komisi Kejaksaan Sorot Revisi KUHAP: Harus Menjawab Perubahan Sistem Hukum Pidana

Revisi KUHAP mendapat sorotan dari Ketua Komisi Kejaksaan RIPujiyono Suwadi. Menurutnya, revisi KUHAP kali ini harus menjawab perubahan sistem hukum pidana. Foto: disway--

JAKARTA,koranenimekapres.com - Revisi KUHAP mendapat sorotan dari  Ketua Komisi Kejaksaan RIPujiyono Suwadi. 

Menurutnya, revisi KUHAP kali ini harus menjawab perubahan sistem hukum pidana. 

Ia menyebut bahwa revisi kali ini seharusnya tidak hanya bersifat tambal sulam, tetapi juga menyentuh aspek perubahan sistem yang mendasar.

"Revisi KUHAP ini bukan hanya pemindahan atau penambahan atau penguatan kewenangan lembaga penegak hukum," ungkap Pujiyono saat diskusi Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power, 2 Mei 2025.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar

BACA JUGA:Jaksa Masuk Sekolah: SMKN 1 Gunung Megang Bersatu Lawan Bullying, Tanamkan Nilai Hukum Sejak Dini

"Tetapi revisi KUHAP itu adalah perubahan sistem," lanjutnya.

Ia mengkritisi bahwa hingga kini draf revisi KUHAP belum mencerminkan arah perubahan ke proses hukum yang adil atau Due process of law.

"Due process of law, yang menjamin perlindungan bagi semua pihak dalam proses hukum," ungkapnya.

Menurutnya, perubahan ke proses hukum yang adil. setidaknya ada dua hal. 

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Siap Jadi Garda Terdepan Penegakan Hukum

BACA JUGA:Minta Hakim Putusan Terdakwa Bos Tambang Ilegal Divonis Hukuman Maksimal

"Pertama adalah ada proses challenge, yang kedua adalah adanya jaminan perlindungan," tegasnya.

Komisi Kejaksaan RI  juga menyoroti tidak sinkronnya KUHAP lama dengan KUHP baru yang telah disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023, khususnya terkait dengan filosofi pemidanaan yang kini mengarah pada pendekatan korektif dan restoratif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan