ATR/BPN Genjot Evaluasi Tunggakan Layanan, Fokus Maksimalkan Pelayanan di Kantor Pertanahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Foto:ist--

NASIONAL,KORANENIMEKSPRES.COM -  — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. 

Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Evaluasi Semester I Tahun 2025 yang berlangsung Jumat 11 Juli 2025 di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap tunggakan layanan pertanahan.

Menurut Menteri Nusron, persoalan layanan yang tersendat di berbagai daerah menjadi perhatian utama pemerintah, terutama dalam menjamin hak-hak masyarakat atas tanah secara adil dan cepat. 

“Saya minta Dirjen PHPT bersama jajarannya segera meninjau dan menuntaskan setiap layanan yang tersangkut. 

BACA JUGA:Cuma 2 Saja Trayek Palembang-Jambi: Tol 21 Triliun Bebaskan Macet Dikerjakan 4.620 Tenaga Kerja

BACA JUGA:Kopi Sumsel Menasional hingga Tembus Pasar Ekspor Berasal dari 3 Daerah

Masyarakat sudah menunggu lama. Kita harus hadir memberi solusi,” tegasnya.

Ia juga meminta Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Kapusdatin) serta para tenaga ahli untuk mendata secara rinci jumlah tunggakan di tiap Kantah, termasuk jenis layanan yang masih menumpuk dan wilayah mana saja yang paling terdampak.

Dari laporan yang dipaparkan, saat ini baru 58 Kantah yang layanan online-nya berjalan aktif. 

Padahal, sebanyak 125 Kantah disebut menyumbang 75% dari total layanan nasional. 

BACA JUGA:Sumsel Siap Jadi Pusat Distribusi Sumatra, Ini Peta Tol Baru yang Sedang Dibangun

BACA JUGA:Jika Logistik Adalah Darah Ekonomi, Maka 4 Tol Ini Adalah Jantung Baru Sumsel!

Ketimpangan ini dinilai menjadi salah satu penyebab keluhan masyarakat terhadap layanan BPN yang belum merata dan optimal.

Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya identifikasi titik hambatan dalam proses pelayanan, termasuk koordinasi dengan pihak notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan