Musnahkan Barang Bukti 36 Kg Sabu & Ribuan Ekstasi

Ditres Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti sebanyak 36 kilogram lebih sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi di halaman Gedung, Jumat 12 Januari 2024. Foto: edho/sumeks.co----

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Aon sebanyak 5 kilogram lebih.

Lalu, pada tanggal 14 Desember 2023 pagi, petugas berhasil meringkus tersangka Sapril (33) dan Ariyansyah (34).

Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Dari dalam mobil yang dikendarainya, petugas menemukan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu yang dibungkus kemasan plastik bergambar durian.

Dan 10 ribu pil ekstasi. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas warna hitam dan diletakkan di bagasi belakang mobil.

Terakhir, petugas meringkus seorang kurir yang membawa sabu-sabu sebanyak 23,7 kilogram dengan tersangkanya Febry Fadly alias Lee.

BACA JUGA:Uang Titipan Terdakwa Kasus Bawaslu Prabumulih Berbuntut Panjang

Dia diamankan saat berada di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB II Palembang pada 19 Desember 2023 siang.

Barang bukti 23,7 sabu-sabu tersebut dibungkus dalam 24 paket besar yang disembunyikan di bagasi mobil Suzuki Baleno warna hijau di parkiran Apotik K-24.

“Rencananya ya. Akan diedarkan sebelum malam pergantian tahun baru. Kini masih terus akan kita kembangkan,” Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK didampingi AKBP Harissandi SIK dan Kasubbid Penmas AKBp Yenni Diarty SIK, saat merilis kasusnya Jumat 22 Desember 2023 pagi.(*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan