Mantan Kadis PUPR Muba Makin Tersudut

Suasana sidang pembuktian perkara korupsi pemberi suap Rp10 miliar kepada Dalizon menjerat Herman Mayori dan Bram Rizal, Jumat 12 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co ----

Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur beberapa waktu lalu dijerat kasus dugaan penerima suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.

Dalizon resmi menyandang status sebagai terpidana, usai divonis oleh majelis hakim Palembang dengan pidana 3 tahun penjara.

BACA JUGA:Lawan Politik Uang

Majelis hakim saat itu menilai, terpidana Dalizon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp10 miliar dalam rangka penghentian penyidikan dilingkungan dinas PUPR Muba tahun 2019.

Sebagaimana dakwaan JPU, terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU No 20 tahun 2021 atas perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(sumeks.co)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan