Tanggapan PTBA Terkait Laporan Lahan Proyek CHF TLS 6 & 7

Menanggapi laporan kuasa hukum warga, PTBA menegaskan lahan proyek CHF TLS 6 & 7 adalah kawasan hutan produksi tetap milik negara dengan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) sejak 2019.--

KORANENIMEKSPRES.COM-----Menanggapi laporan kuasa hukum warga, PTBA menegaskan lahan proyek CHF TLS 6 & 7 adalah kawasan hutan produksi tetap milik negara dengan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) sejak 2019.

Corporate Secretary Division Head  PT Bukit Asam Tbk menjelaskan dalam press releasenya  bahwa izin tersebut diberikan kepada PTBA sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang mana lahan tersebut berstatus sebagai Tanah Negara dan penggunaannya telah memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang.

Saat proses land clearing di area proyek, Perusahaan mendapatkan pendampingan oleh KPH SUBAN JERIJI sebagai pemangku kawasan hutan.

Dalam hal ini PTBA tetap mengedepankan komunikasi yang baik dengan masyarakat terkait.

Serta terus berkoordinasi dengan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, untuk memastikan penyelesaian lahan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:PTBA Ubah Lahan Bekas Tambang Ilegal Jadi Kawasan Pertanian Produktif

Diberitakan sebelumnya, buntut penggusuran lahan yang diusahakan warga Desa Darmo oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) untuk pembangunan Coal Handling Facility dan Train Loading Station (CHF TLS) 6 dan 7 di area Banko Tengah, Kecamatan Lawang Kidul, Pemkab Muara Enim meminta untuk dihentikan sementara sampai ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Hal tersebut terungkap pada saat rapat Mediasi penyelesaian permasalahan lahan masyarakat dasa Darmo dan PT Bukit Asam Tbk terkait dengan pembangunan CHF 6 & 7 yang dipimpin oleh Bupati Muara Enim yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs H Emran Thabrani MSi di ruang rapat Serasan Sekundang Muara Enim, Kamis 24 Juli 2025.

Dalam rapat tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Muara Enim, Kapolres Muara Enim, Ketua, Kepala BPN Muara Enim, Perwakilan Kejari Muara Enim, Perwakilan BPKP Sumsel, Perwakilan PT MHP, Perwakilan PTBA, Perwakilan KJJP secara virtual, Perwakilan Dinas Kehutanan Sumsel, dan para OPD terkait. Sedangkan dari pihak warga Desa Darmo diwakili kuasa hukum Dr Conie Pania Putri SH MH dkk dan Kades Darmo.

BACA JUGA:PTBA Dukung UMKM Naik Kelas Melalui Pelatihan Kemasan Produk Inovatif

"Bapak bayangkan ketika dilokasi penggusuran, PTBA dikawal oleh aparat bersenjata lengkap, sedangkan warga memegang sajam. Ini sangat rawan bentrok dan pertumpahan darah. Sebab mereka melihat lahan produktif warga digusur tanpa ganti rugi," tegas Conie yang merupakan asli putri daerah Desa Darmo ini.

Menurut Conie, Kuasa hukum dari 290 warga Desa Darmo, mengatakan persoalan ini sudah berlangsung sejak tahun 202 namun tidak kunjung selesai untuk masalah ganti ruginya.

Hal ini dikarenakan, pihak PTBA setelah mereka melakukan konsultasi dengan berbagai pihak terkait tetap berpegang teguh akan memberikan biaya kerohiman bukan ganti rugi dengan alasan lahan tersebut masuk kawasan hutan. 

Dan jika memang akan dilakukan ganti rugi mereka akan mengacu dengan Perpres No : 78 tahun 2023 bukan Pergub Sumsel No 40 Tahun 2017. Padahal, Perpres No : 78 tahun 2023 tersebut adalah asalnya dari Perpres 62 tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan