Bupati Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

PARIPURNA : Bupati Muara Enim menyampaikan 7 Raperda dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim.--

KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan serta meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Bupati Muara Enim H Edison, berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang tertuang dalam penjelasan terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim.

 Penjelasan itu disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna VIII Masa Rapat ke-1 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto SPd.

Hadir para wakil ketua dan seluruh anggota dewan di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Selasa 6 Agustus 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati yang hadir bersama Wakil Bupati Muara Enim, Hj Sumarni,  mengapresiasi dukungan DPRD sebagai wujud sinergitas positif antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang efektif dan efisien. 

BACA JUGA:Edison: Perbaiki Mental Pegawai di Sektor Pelayanan Publik

Dirinya berkomitmen menjaga dan meningkatkan kinerja seluruh perangkat daerah maupun BUMD guna mendorong terwujudnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat sehingga berdampak dan bermanfaat secara luas.

Selain itu dirinya juga menjelaskan bahwa pengajuan Raperda ini merupakan tindak lanjut penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Adapun 7 Raperda Kabupaten Muara Enim yaitu yang pertama Raperda perubahan bentuk hukum yakni PDAM Lematang Enim menjadi Perusahaan Umum Daerah Lematang Enim, Raperda Perusahaan Daerah Serasan Sekundang menjadi Perseroan Terbatas Serasan Sekundang (Perseroda), Raperda PD SPME menjadi Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Muara Enim.

kemudian Raperda Pelaksanaan Pernghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Raperda RPJMD Muara Enim Tahun 2025-2029, Raperda RTRW 2025-2045, serta Raperda perubahan atas Perda No. 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian. 

BACA JUGA:Penantian 10 Tahun, Bupati Resmikan Jalan Lingkar Desa

"Untuk itu kami mengharapkan semoga Raperda ini nantinya dapat dibahas oleh seluruh anggota dewan untuk disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah," harapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan