Hotel Berbintang Lebih Diminati: Potret Perhotelan Sumatera Selatan Hingga Pertengahan 2025

Hidayati Aulia Fitri (Statistisi Ahli Pertama di BPS Kabupaten Muara Enim)--

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) atau Room Occupacy Rate adalah banyaknya malam kamar yang dihuni, dibagi dengan banyaknya kamar yang tersedia, dikalikan dengan 100 persen.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan dan BPS Muara Enim MoU Perlindungan bagi 281 Petugas Sensus Ekonomi 2026

Selanjutnya, Rata-rata Lama Tamu Menginap atau Average Length of Stay adalah banyaknya malam tempat tidur yang dipakai, dibagi dengan banyaknya tamu yang datang. Indikator ini bisa dibedakan antara tamu asing dan tamu dalam negeri (domestik).

Rata-rata lamanya tamu asing menginap yaitu banyaknya malam tempat tidur yang dipakai oleh tamu asing, dibagi dengan banyaknya tamu asing yang datang.

Sedangkan rata-rata lamanya tamu dalam negeri menginap adalah banyaknya malam tempat tidur yang dipakai oleh tamu dalam negeri, dibagi dengan banyaknya tamu dalam negeri yang datang.

Indikator-indikator ini berasal dari sampel hotel dan dibedakan antara hotel berbintang dan hotel non bintang/usaha akomodasi lainnya. 

BACA JUGA:Meninggal Dunia, Ahli Waris Anggota DMI Prabumulih Terima Santunan Rp 42 Juta/Orang dari BPJS Ketenagakerjaan

Tingkat Penghunian Kamar (TPK)

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) merupakan indikator perhotelan yang menunjukkan malam kamar yang terjual dibandingkan dengan jumlah seluruh kamar yang tersedia.

Ini menunjukkan gambaran produktifitas dari usaha jasa akomodasi baik hotel berbintang maupun non bintang.

Semakin tinggi tingkat penghunian kamar, berarti semakin banyak kamar yang terjual. Perubahan TPK dapat dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal suatu hotel/akomodasi lainnya.

Faktor internal tersebut berasal dari dalam hotel/akomodasi lainnya, seperti fasilitas yang tersedia, kualitas pelayanan tamu, tarif menginap, serta promosi.

Sedangkan faktor ekternal yang berasal dari luar hotel/akomodasi lainnya dapat berupa keamanan daerah, potensi daerah, serta kegiatan-kegiatan penting yang ada di sekitar kawasan perhotelan/akomodasi lainnya. 

BACA JUGA:Ekonomi Sumsel Wilayah Barat Ngebut via Tol Palembang-Muara Enim

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) di Provinsi Sumatera Selatan mengalami fluktuasi hingga pertengahan tahun 2025, baik TPK hotel berbintang maupun TPK hotel non bintang.

TPK hotel berbintang Provinsi Sumatera Selatan pada Januari 2025 adalah 43,65 persen. Artinya, rata-rata kamar yang terpakai setiap malam adalah sebanyak 43,65 persen dari seluruh kamar hotel berbintang yang tersedia di Provinsi Sumatera Selatan pada Januari 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan