5 Kerugian Atau Konsekuensi Anak yang Lahir di Luar Nikah

Penting untuk ditekankan bahwa anak tidak bersalah atas kondisi kelahirannya, dan Islam tidak membebankan dosa orang tua kepada anak. foto:Sherli--

KORANENIMEKSPRES.COM - Anak yang lahir di luar nikah dalam konteks hukum Islam dan budaya masyarakat tertentu memang seringkali menghadapi sejumlah kerugian atau tantangan, baik secara hukum, sosial, maupun psikologis. 

Penting untuk ditekankan bahwa anak tidak bersalah atas kondisi kelahirannya, dan Islam tidak membebankan dosa orang tua kepada anak.

Namun, berikut adalah beberapa kerugian atau konsekuensi yang biasanya dihadapi:

1. Status Hukum Nasab

BACA JUGA:9 Cara Realistis dan Sehat Untuk Mengatasi Rasa Kecewa

BACA JUGA:6 Hal yang Bisa Dilakukan Untuk Mengobati Insomia

Dalam fikih Islam:

Anak yang lahir di luar nikah tidak dinasabkan (dihubungkan) kepada ayah biologisnya, tapi hanya kepada ibunya.

Anak ini tidak memiliki hak waris dari ayah biologisnya, dan sebaliknya.

Tidak ada kewajiban nafkah dari ayah biologis kepada anak tersebut secara syar’i, jika tidak diakui secara hukum.

BACA JUGA:9 Penyebab Utama Insomnia yang Dialami Seseorang

BACA JUGA:Tinjauan Ahli: Kondisi, Tantangan Hukum Lingkungan di Indonesia dan Harapan

2. Hak Waris

Dalam hukum waris Islam, anak luar nikah tidak mendapat bagian warisan dari ayah biologisnya.

Waris hanya berlaku dari pihak ibu dan keluarga ibu.

3. Legalitas Administratif (di negara tertentu)

BACA JUGA:8 Langkah yang Dilakukan Orang Tua Jika Anak Dibully

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan