Dewan Dilarang Mencampuri Kegiatan Pelaksanaan SOPD

Akhmad Imam Mahmudi--

KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM - Berapa hari terakhir polemik soal Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Muara Enim menjadi buah bibir masyarakat hingga berujung aksi damai. Hal tersebut mendapat perhatian Asosiasi Jasa Konstruksi Nasional (Gapensi) Kabupaten Muara Enim.

"Anggota dewan dilarang mencampuri kegiatan atau program yang sedang dilaksanakan oleh Satuan OrganisainPerangkat Daerah (SOPD) karena ranahnya hanya sebatas proses perencanaan dan penetapan program," ujar Katua Gapensi Muara Enim Akhmad Imam Mahmudi, Selasa 9 September 2025.

Imam menjelaskan, bahwa dasar hukum Pokir DPRD yang kuat dalam sistem pemerintahan Indonesia, diantanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 178 menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Usulan Pokir termasuk dalam fungsi anggaran karena disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Sementara, permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pokir DPRD diatur sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dalam hal ini, anggota DPRD wajib menyampaikan Pokir yang mencerminkan kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:Dewan Minta Bupati Tidak Impor Pejabat

Permendagri Nomor 25 Tahun 2021. Aturan ini memperkuat posisi Pokir dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Pokir diselaraskan dengan kebutuhan daerah dan dituangkan dalam dokumen perencanaan.

Pertanyaannya, apakah anggota DPRD wajib mengawal atau mengerjakan Pokir melalui rekanannya, mengetahui jumlah Pokir yang didapat, penambahan angka anggaran Pokir?

Dalam regulasi yang ada, kata dia, anggota DPRD hanya memiliki kewajiban untuk mengusulkan Pokir.

Anggota DPRD harus menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan kebutuhan itu diterjemahkan dalam bentuk Pokir yang disampaikan kepada eksekutif.

BACA JUGA:Dewan Pendidikan Muara Enim Dukung Gerakan Wakaf Al-Qur’an dan Tahsin di Sekolah

Jika hal tersebut terjadi dimana anggota DPRD ikut terjun melaksanakan atau menjadi rekanan pelaksana proyek Pokir melalui orang lain.

Hal ini justru bertentangan dengan prinsip pemisahan tugas antara legislatif dan eksekutif. Pelaksanaan proyek merupakan tugas OPD di bawah pemerintah daerah, bukan anggota DPRD.

"Sesuai peraturan perundangan dan sumpah jabatan adalah benar tetapi hanya sebatas penyampaian aspirasi. Jika hal itu terjadi artinya dewan melawan perundangan bilamana  menjadi dana pokir atau aspirasi karena dewan bukan pengguna anggaran," ujarnya.

Jika anggota DPRD diharuskan mengerjakan Pokir atau menjadi miliknya artinya OPD tersebut disudah dibawah tekanan, hal itu bisa melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Praktik ini dapat memicu konflik kepentingan dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan