RUU Perampasan Aset : Antara Harapan dan Tantangan

Dr. Firmansyah, SH., MH. (Advokat dan Dosen di Muara Enim) --
Keempat, adanya kekhawatiran penerapan prinsip pembuktian terbalik (reversal of proof) yang apabila tidak dilakukan pengawasan ketat berpotensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum atau dijadikan alat untuk menekan warga masyarakat.
BACA JUGA:Sampai 5 Kata: Inilah 4 Kabupaten di Sumsel Miliki Nama Panjang
RUU Perampasan Aset adalah instrumen yang sangat dibutuhkan untuk memperkuat sistem hukum pidana. Keberhasilannya bergantung pada bagaimana pembahasan RUU ini agar implementasinya tidak mengalami hambatan. Jika RUU ini disahkan dengan hati-hati dan didasarkan pada prinsip keadilan, ia akan menjadi senjata mematikan untuk memiskinkan koruptor. Tetapi jika tidak, RUU ini berpotensi melanggar hak asasi manusia karena dapat disalahgunakan oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan tertentu.