Kemenag Buka Layanan Sertifikasi Halal Bagi UMKM
Foto : ilustrasi--
3. Rumah Makan
Meliputi rumah makan Padang, rumah makan prasmanan, dan rumah makan siap saji.
4. Warung Makan
Meliputi warung makan Tegal, warung makan Pemalang, dan lainnya
5. Kedai Makanan
Meliputi usaha makan pecel lele, kedai makan Lamongan, kedai makan nasi goreng, kedai makan sate, dan kedai makan mie ayam.
6. Jasa Boga/Katering
Meliputi jasa boga periode tertentu, misal penyedia makanan dan minuman di catering haji, asrama, angkutan umum, dan lembaga pemasyarakatan. Jasa boga suatu even tertentu, semisal penyedia jasa makanan dan minuman untuk masyarakat umum, atau pada even tertentu.