Fiktifkan Kegiatan Pilkada 2021-2022 Dituntut 4 Tahun Penjara

Fiktifkan kegiatan Pilkada 2021-2022, mantan ketua Bawaslu dan dua komisioner terancam dihukum 4 tahun penjara. Foto: Fadli/sumeks.co----

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan