Fiktifkan Kegiatan Pilkada 2021-2022 Dituntut 4 Tahun Penjara
Editor: Supri
|
Kamis , 25 Jan 2024 - 23:29
![](https://enimekspres.bacakoran.co/upload/47a9797311e9a84a4ddd3c6c2eb54dcb.jpg)
Fiktifkan kegiatan Pilkada 2021-2022, mantan ketua Bawaslu dan dua komisioner terancam dihukum 4 tahun penjara. Foto: Fadli/sumeks.co----