Terbukti Bersalah Korupsi Hibah Kegiatan Fiktif Pilkada

Tiga orang komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir pasrah saat dijatuhi hukuman penjara kasus korupsi dana hibah kegiatan fiktif Pilkada OI 2021-2022. Foto: Fadli/sumeks.co ----

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan