Usai Viral, Kasat Reskrim dan Resnarkoba Banyuasin Dicopot
Ilustrasi--
Hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya pelanggaran kode etik dari kedua pama Polri Polres Banyuasin tersebut.
Selanjutnya hal ini akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Bidang Propam Polda Sumsel dan menunggu putusan persidangan.
Mahasiswi yang menjadi korban mengaku dikeroyok 2 kasat dan Bhayangkari dari AKP KA.
Kronologi versi pelapor, Mutiara Rizki Agustina Harahap melintasi meja rombongan terlapor, yang sedang berdiri.
Pelapor mengaku dadanya seperti disentuh sebanyak 3 kali, menggunakan siku tangan sehingga membuat pelapor merasa dilecehkan hingga dirinya menyiramkan air yang dibawanya.
BACA JUGA:Kampus Albert Einstein College Gratiskan Biaya Kuliah Bagi Mahasiswa Fakultas Kedokteran
BACA JUGA:Lulus Langsung Jadi PNS, Sekolah Kedinasan yang Mulai Dibuka 1 April 2024
Setelah itu ada yang menyiram pelapor pakai air dari ice bucket hingga menyebabkan keributan dan akhirnya mereka diusir keluar oleh sekuriti setempat.
Tak sampai disitu saja keributah berlanjut, di parkiran, pelapor mengaku dikeroyok dengan cara rambutnya dijambak, dan dimaki dengan kata-kata kasar.
Sehingga besoknya mereka melaporkan AKP YS, AKP KA ke SPKT dan Propam Polda Sumsel.
Salah satu anggota tersebut namun membantah keterangan pelapor bahkan dirinya menduga kejadian tersebut seakan-akan sudah diatur oleh pelapor.
Diakuinya ternyata sudah ada beberapa kali pertemuan dengan pihak pelapor untuk mediasi dan tidak kunjung ada titik temu.
Kasus ini akan segera terungkap usai rekaman CCTV di TKP diperiksa oleh penyidik.(Sumeks.co)