MK Gelar Simulasi Persiapan Penanganan Sengketa Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar simulasi akbar dukungan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024-Intan Afrida Rafni---

Selanjutnya, berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya. 

Sebagai informasi, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. 

Sedangkan, untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) sendiri paling lama dilakukan 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU. (disway.id)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan