MK Gelar Simulasi Persiapan Penanganan Sengketa Pemilu
Editor: Tedy
|
Rabu , 06 Mar 2024 - 19:46
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar simulasi akbar dukungan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024-Intan Afrida Rafni---
Selanjutnya, berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya.
Sebagai informasi, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.
Sedangkan, untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) sendiri paling lama dilakukan 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU. (disway.id)