Sumur Minyak Ilegal di Sanga Desa Muba Meledak Lagi

Sumur minyak ilegal Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba yang terbakar dan meledak. Foto: dokumen/sumeks.co----

MUBA, ENIMEKSPRES.CO, - Satreskrim Polres MUBA meringkus Suprianto (42) yang melakukan melakukan pengeboran sumur minyak ilegal hingga terbakar dan meledak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 7 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Aparat Polsek Sanga Desa yang di-back up Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba langsung mengecek dan melakukan olah TKP.

Petugas langsung mengamankan tersangka Suprianto selaku pemilik lahan yang saat itu masih berada di tempat kejadian.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo membenarkan adanya kejadian sumur minyak ilegal yang terbakar tersebut.

"Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Untuk penyebab kebakaran, kata dia, diduga adanya gesekan material batu di lubang sumur minyak yang dibor dan menimbulkan percikan api dan membakar gas.

Akibatnya, sumur minyak tersebut terbakar dan meledak.

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Penerbitan SPH Berlanjut

Kasat mengungkapkan pihaknya juga mengimbau kepada warga masyarakat yang masih beraktivitas melakukan kegiatan illegal drilling maupun illegal refinery untuk menghentikan kegiatannya.

"Karena kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang, juga membahayakan jiwa serta merusak lingkungan," tutup Bondan.

AKP Bondan mengungkapkan tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dan atau pasal 188 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan