Oknum Bintara Polres PALI Dilaporkan ke Polda Sumsel
Oknum Bintara berpangkat Bripda yang bertugas di Polres PALI dilaporkan oleh seorang wanita ke Bid Propam Polda Sumsel didampingi Kuasa Hukumnya Suwito SH. Foto: edho/sumeks.co ----
"Kerugian materil dan imateril akibat kejadian ini jelas dialami oleh kliennya dan terus harus menghidupi anaknya juga anak dari hasil hubungan gelap dengan oknum polisi tersebut, dengan berhutang ratusan juta rupiah ke rentenir," beber Suwito.
Oknum polisi tersebut bahkan telah menjalni sidang kode etik di Polres dan telah dinyatakan bersalah.
"Dan dia sudah menjalani hukuman, baik kurungan badan maupun hukuman disiplin," tutupnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Sunarto saat dikonfirmasi terkait laporan oknum tersebut dirinya menegaskan pihaknya akan tetap menunggu hasil pemeriksaan lebih dulu.
"Sesuai instruksi Bapak Kapolda kita tidak akan melindungi apabila ada oknum personel Polri yang melakukan tindak pelanggaran hukum dan kita nantikan hasil pemeriksaannya dulu seperti apa," tutup Sunarto.(sumeks,co)