Gara-gara Gagal Bangun Apartemen Pengusaha Setiawan Makmur Jadi Tersangka dan DPO Polisi
Editor: Supri
|
Kamis , 28 Mar 2024 - 22:38
Moh Novel Suwa SH MM MSI, kuasa hukum korban dari Kantor LBH Bima Sakti mengapresiasi penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang yang telah menetapkan Novriadi Setiawan Makmur sebagai tersangka dan DPO. Foto: edho/sumeks.co----