Jangan Sampai Karyawan Demo, THR Wajib Dibayar oleh Perusahaan Paling Lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Perusahaan wajib membayarkan THR kepada Karyawan minimal H-7 Hari Raya Idul Fitri 1445 H.-Foto: IST-

KORANENIMEKSPRES.COM - Mengingat lebaran hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau tahun 2024 sudah didepan mata maka Tunjangan Hari Raya (THR) sudah harus dibagikan karena ini menjadi harapan setiap karyawan di Perusahaan. 

Ya, THR ini merupakan hak setiap karyawan baik itu di Perusahaan Swasta maupun Pemerintahan.  

Apalagi peraturan mengenai THR ini telah di tuangkan dalam peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/1l1/2024 tanggal 15 Maret 2024.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Juga Dapat THR

BACA JUGA:Alhamdulillah, Tenaga Honorer Dapat THR Rp500 Ribu

Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di suatu Perusahaan dan mempertimbangkan kebutuhan Pekerja/Buruh akan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan maka diperlukan kesamaan pemahaman antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh. 

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran.

Surat Edaran tersebut tertuang dalam Surat Nomor 500.15.12.3/ 08 /Disnakertrans-4/2024  tentang  pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bumi Serasan Sekundang. 

Berdasarkan surat edaran tersebut THR keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari Raya.

BACA JUGA:Gelontorkan Dana Rp38,8 Miliar Untuk TPP THR dan TPP Gaji 13

BACA JUGA:THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Surat Edaran tersebut telah ditandatangani langsung oleh PJ Bupati Muara Enim H. Ahmad Rizali (HAR) pada Senin, 25 Maret 2024.

PJ Bupati Muara Enim mengungkapkan bahwa Surt Edaran tersebut meminta kepada pemimpin Perusahaan untuk memperhatikan besaran THR keagamaan yang diberikan pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau bahkan lebih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan