Jangan Sampai Karyawan Demo, THR Wajib Dibayar oleh Perusahaan Paling Lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1445 H
![](https://enimekspres.bacakoran.co/upload/6211e34880abc5477e6bbc5094ba7941.jpg)
Perusahaan wajib membayarkan THR kepada Karyawan minimal H-7 Hari Raya Idul Fitri 1445 H.-Foto: IST-
Pekerja buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Selanjutnya, untuk besaran THR Keagamaan ini diberikan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 tahun penuh atau 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar satu bulan upah.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Banyuasin Tak Terima THR
BACA JUGA:Jatim Park Perkenalkan Drive Thru Park
Namun, bagi para pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun makanakan diberikan THR secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja 12 x 1 bulan upah.
Sebaliknya bagi pekerja yang bekerja perjanjian harian lepas maka upah satu bulan dihitung bagi yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.
Kemudian upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata² upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bukan upah akan dihitung berdasa kan rata-rata upah yang diberikan tiap bulan selama bekerja.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Mengantisipasi Kemacetan di Perlintasan Kereta Api selama Arus Mudik Lebaran 2024
BACA JUGA:Program Mudik Lebaran Gratis
Selanjutnya, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata rala 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan.
Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekenomi Global.
BACA JUGA:Hadapi Mudik Lebaran 2024, Cek Kesiapan Operasional Kendaraan