Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Dokter dan Istri Pasien Sepakat Berdamai

Dr Bahrul Ilmi Yakup SH MH CGL selaku kuasa hukum dr MY selaku terlapor, dalam kasus dugaan pelecehan menunjukkan surat sepakat berdamai. Foto: edho/sumeks.co ----

"Namun, ada yang total dan ada yang parsial (sebagian). Salah satunya untuk kasus tindak kekerasan seksual termasuk delik aduan. Yang artinya bisa juga ditempuh dengan cara keadilan restorasi," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang istri pasien oleh oknum dokter di RS Bunda Medika Jakabaring berinisial MY diduga berakhir damai.

BACA JUGA:Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Resmi Dijebloskan ke Penjara

Antara pelapor dan terlapor informasinya telah mencapai kata damai dalam kasus dugaan pelecehan tersebut.

Padahal, di sisi lain hingga kini penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait perdamaian itu.

Nah, terkait perdamaian itu ditampik oleh tim kuasa hukum pelapor sekaligus korban tindak pencabulan berinisial T kepada awak media.

Salah seorang tim kuasa hukum T,  Redho Junaidi SH MH, Kamis 18 April 2024 menegaskan, selaku tim kuasa hukum hingga saat ini tak mengetahui secara pasti.

"Karena kami tidak pernah dilibatkan untuk membicarakan perdamaian tersebut," ungkap Redho Junaidi.

Meskipun benar adanya perdamaian itu, kata dia, berdasarkan aturan hukumnya prosesnya haruslah tetap dilanjutkan.

BACA JUGA:80 Warga PALI Diberangkatkan Umroh Gratis

"Dan tidak bisa penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ). Sesuai Pasal 23 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disebutkan jika perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan. 

"Kecuali terhadap pelaku anak, sedangkan pelaku adalah orang dewasa umur 34 tahun dan sudah menikah bukan anak," urai Redho.

Redho menyebut alqsan lain yakni perkara tindak asusila ini merusak moral apabila diselesaikan dengan perdamaian.

"Jadi kesimpulannya sesuai perintah UU untuk proses hukum tindak pidana asusila haruslah dilanjutkan. Untuk itu, kami meminta kepada penyidik agar segera mengumumkan penetapan tersangka," tambah dia.

Terlebih hingga saat ini, alat bukti yang telah lebih dari cukup berupa saksi korban, hasil visum, petunjuk dan rekaman CCTV.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan