Periksa 4 Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik oleh Oknum Bidan

Sebanyak 4 saksi terdiri dari ketua RT, ponakan bidan, suami bidan, termasuk bidan sudah dimintai keterangan.-Foto: Dian/sumeks.co---

PRABUMULIH, - Kapolres PRABUMULIH, AKBP Endro Aribowo dalam siaran tertulisnya menjelaskan pihaknya telah mendatangi dan olah TKP lokasi praktik oknum bidan ZN yang berada di Kelurahan Muntang Tapus.

Sekaligus mencari dan mengamankan barang bukti yang terkait dengan dugaan malapraktik bidan dimaksud.

BACA JUGA:Harga Kopi Sumsel Naik Drastis

BACA JUGA:Angkat 'Kopi Sumsel' Di Pasar Global

"Kita sudah mencari saksi-saksi yang mengetahui kegiatan praktik bidan ZN selama ini dan telah diambil keterangannya," kata Kapolres Prabumulih. 

Sebanyak 4 saksi terdiri dari ketua RT, ponakan bidan, suami bidan, bidan dimaksud dan meminta keterangan saksi dari pejabat Dinas Kesehatan kota Prabumulih dan pejabat IBI, telah diambil keterangan 2 orang saksi.

Terkait dengan telah adanya korban meninggal dunia akibat dugaan malapraktik tersebut, sebagaimana dalam video viral, yaitu R, penyidik Polres Prabumulih harus melakukan pencarian alamat rumah korban.

Hal itu dilakukan untuk meminta keterangan klarifikasi tentang kronologis kejadian apa yang sesungguhnya terjadi pada saat itu, untuk membantu penyelidikan kasus ini agar segera dapat dilakukan proses lebih lanjut.

BACA JUGA:Harga Kopi Sumsel Naik Drastis

BACA JUGA:Angkat 'Kopi Sumsel' Di Pasar Global

"Jadi jika dituduhkan penyidik telah melakukan intimidasi kepada keluarga korban itu tidak benar, yang dilakukan adalah dalam rangka meminta keterangan klarifikasi kejadian sebagaimana cerita dalam video yang sudah viral tersebut," tegas Kapolres. 

"Supaya terklarifikasi antara cerita di dalam video dengan cerita yg dialami oleh bapak antoni sebagai suami almarhumah yang saat itu mengantar almarhumah ke tempat praktek bidan Zaenab," tambah dia.

Saat ini, kata dia, Polres Prabumulih sedang bekerja untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan jika sudah cukup memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana dalam 184 KUHAP, maka akan segera dinaikkan ke tahap sidik diikuti penetapan tersangka. 

Sebelumnya, Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan dan Tim Reskrim Polres Prabumulih langsung melakukan pemasangan garis polisi (police line).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan