Tak Temui Kesepakatan, Perusahaan Tetap Lakukan Land Clearing di Lahan Warga

Warga pemilik lahan di ataran lahan Bintan, Pelawi dan Kiahan Kecik Desa Keban Agung melakukan meminta pengehentian kegiatan land clearing.-Foto: Ozzy-koranenimekspres.com

BACA JUGA:Hotel dan Bus di Mekah Siap Layani Jamaah Haji dari Indonesia

PTBA dan PT BSP terbuka untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mencapai solusi yang dimungkinkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan