Kedudukan Tanah dalam Hukum Adat
Kedudukan Tanah dalam Hukum Adat--
Tanah Adat adalah hak Ulayat baik yang kosong maupun yang sudah dikerjakan. Tanah Adat ini sudah ada sebelum Indonesia merdeka.
Pada masa Hindia Belanda, tanah adat dimengerti sebagai tanah yang tidak dimiliki seseorang dengan hak eigendom atau dengan kata lain, tanah adat ialah tanah yang tidak tunduk kepada aturan aturan eigendom. Hak Ulayat berlaku keluar dan kedalam.
Maksud berlaku keluar adalah bagi mereka yang bukan warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak boleh mengerjakan tanah dalam wilayah kekuasaan persekutuan yang bersangkutan, kecuali setelah memperoleh ijin dari persekutuan.
BACA JUGA:Honda Revo dan Yamaha Vixion
Sedangkan maksud dari berlaku ke dalam adalah semua warga persekutuan bersama sama sebagai satu keseluruhan melakukan hak Ulayat dengan memetik hasil dari pada tanah tersebut beserta tumbuh tumbuhan dan binatang yang hidup disitu.
Objek hak Ulayat adalah Tanah, air, tumbuh tumbuhan yang hidup dan hewan liar yang hidup di habitat tersebut.
Terdapat banyak istilah lokal terhadap tanah yang dikuasai dan merupakan milik bersama masyarakat adat atau tanah persekutuan yang disebut beschikkingsrecht.
1. Di Sumatera Selatan disebut Marga memiliki atau lebih tepat dengan istilah menguasai, yaitu suatu daerah lingkungan tanah tertentu yang sudah mempunyai batas batas tertentu.
BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Kembali Gelar Operasi Pasar Murah Tiga Hari Berturut-turut
Lingkungan tanah yang dikuasai marga ini adalah yang disebut tanah marga, sebagai hak Ulayat yang pada hakikatnya adalah milik seluruh rakyat yang menjadi anggota sesuatu marga.
2. Di Jambi hak Ulayat masih kuat, penggunaan tanah tidak mungkin oleh instansi instansi lain tanpa izin persekutuan.
3. Di Sumatera Utara masih terdapat adanya penguasa tanah secara komunal, ada yang disebut Tano sepanjang Banua sadesa, tarluk atau turkori, di Tapanuli Selatan, Golat atau tanah marga horja, di Tapanuli Utara dan Kesain di tanah Karo sejenis hak Ulayat.
4. Di Sumatera Barat, hak Ulayat terdiri dari tanah Ulayat kaum, suku dan nagari dengan penguasaan masing masing berturut turut Kepala Kaum atau Mamak Kepala Waris, Kepala Suku atau Penghulu suku dan para Penghulu Suku di nagari.
BACA JUGA:Bosen Makan Nasi Biasa? Cobain Resep Nasi Goreng yang Satu ini, Dijamin Ketagihan
5. Di Lampung masih terdapat masyarakat hukum adat yang berkerabat patrilineal, khusus nya dalam lingkungan masyarakat Lampung asli dimana hukum adat atas tanah masih berlaku, walaupun diakui di Lampung Hak Ulayat sudah menipis.