Kedudukan Tanah dalam Hukum Adat
Editor: Al Azhar
|
Senin , 13 May 2024 - 22:56
Kedudukan Tanah dalam Hukum Adat--
Walaupun eksistensi dan hak hak masyarakat hukum adat secara formal diakui di dalam Undang -undang dasar negara republik Indonesia 1945, terutama hak atas tanah Ulayat, namun dalam kenyataannya hak hak tersebut secara berkelanjutan telah dilanggar.
Pelanggaran hak hak secara berkelanjutan tersebut merupakan salah satu faktor terjadinya konflik horizontal dan atau konflik vertikal, yang tidak jarang memakan korban jiwa dan harta.(*)