Usai Manggung, Biduan 'Tempel' Harus Berurusan dengan Polisi

Polisi mengamankan seorang biduan dan barang bukti usai manggung di Muba. Foto: dokumen/sumeks.co ----

 

Tersangka Diana, dikenakan pasal 170  KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 310 ayat (1) KUHPidana, karena melakukan pengroyokan.

 

Untuk kondisi korban, Kapolsek Lubuklinggau Selatan I mengkonfirmasi jika Usman alami cidera luka memar di mata kanan, siku kanan, bahu kanan, punggung belakang, bengkak di bagian pantat sebelah kanan.

 

"Untuk tiga pelaku lainnya masih kami cari, karena setelah penganiayaan itu ketiganya melarikan diri," tutupnya.(zul/sumeks.co)

Tag
Share