Apa Itu KHA? Apa Hak Dasar Anak?

Pemkab Muara Enim melalui Dinas PP & PA gelar Pelatihan KHA di Kabupaten Muara Enim di Hotel The Melio Muara Enim, Senin 8 Juli 2024. Foto: ozzi--

KORANENIMEKSPRES.COM - Apa itu KHA? 

KHA adalah singkatan dari Konvensi Hak Anak (KHA). 

Pemkab Muara Enim melalui Dinas PP & PA gelar Pelatihan KHA di Kabupaten Muara Enim di Hotel The Melio Muara Enim, Senin 8 Juli 2024.

Kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan, informasi dan pemahaman tentang Konvensi Hak Anak secara utuh kepada para peserta mengenai Kebijakan dan Langkah-Langkah Strategis dalam Implementasi Konvensi Hak Anak (KHA). 

Kegiatan dibuka oleh Bupati Muara Enim yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Muara Enim Ir H Mat Kasrun MSi, Kepala Dinas PP & PA Kabupaten Muara Enim, Forkopimda Kabupaten Muara Enim, Kepala Perangkat Daerah, Ketua Organisasi Wanita. 

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Serahkan Santunan Kepada Dua Ahli Waris

BACA JUGA:Bukit Asam (PTBA) Dukung Pemberdayaan Petani di Pagar Dewa

Diikuti sebanyak 65 Peserta Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Kabupaten Muara Enim. 

Sedangkan narasumber yakni Nanang Abdul Chanan SSos  dari Pembina Yayasan Plato, dan Muhammad Jailani S.Sos MA sebagai Tenaga Ahli Hak Anak Child Rights Resou Center.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Muara Enim Ir H Mat Kasrun MSi mengatakan bahwa KHA adalah perjanjian mengikat secara yuridis dan politis antara berbagai negara yang mengatur tentang hak anak.

Apa hak dasar anak? 

KHA mencerminkan hak dasar anak diantaranya hak untuk hidup, berkembang, terlindungi dari pengaruh buruk, penyiksaan dan ekploitasi serta hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam lingkup keluarga, kehidupan budaya dan sosial.

BACA JUGA:Mantan Dandodiklatpur Rindam II/SWJ Letkol Inf Arie Prasatyo Widyo Broto SE Jabat Dandim 0406/Lubuk Linggau

Tag
Share