Dewan Soroti 7 Raperda, Sidang Paripurna Di-skor Dua Kali

Rapat Paripurna ke V dengan penjelasan Bupati Muara Enim tentang 7 Raperda Kabupaten Muara Enim, terjadi skor dua kali. Foto: ozzi--

KORANENIMEKSPRES.COM - Rapat Paripurna ke V dengan penjelasan Bupati Muara Enim tentang 7 Raperda Kabupaten Muara Enim, terjadi skor dua kali.

Soalnya dewan mempertanyakan izin Raperda BPR dari kementerian dalam negeri, Selasa 9 Juli 2024.

Sidang paripurna ke V itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Muara Enkm Liono Basuki BSc. Dalam rapat itu turut hadir Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali, Sekda Muara Enim Ir Yulius, para asisten, Kabag, OPD dan instansi vertikal.

Sidang rapat paripurna itu terjadi dua kali dengan batasan waktu yang diberikan pimpinan sidang 5 menit dan tambahan waktu 10 menit. 

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Resmi Rilis Laporan Kinerja Tahun 2023, Ini Dia Prestasinya!

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Siap Pertahankan WTP

Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Izudin Efendi SE, dengan tegas menyampaikan sebelum dimulai pembahasan 7 Raperda dan sama-sama mendengar ada penambahan satu raperda baru terkait dengan perubahan raperda Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Terkait permasalahan yang akan dilaksanakan dan diketahui bersama-sama, sebaiknya Pj Bupati Muara Enim menyampaikan bahwa sudah mendapat perserujuan menteri dalam negeri.

"Tolong sampaikan kepada kami (Dewan)  bahwasanya memang sudah mendapatkan persetujuan dan ada suratnya yang jelas atau memang belum ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sehingga apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Izudin.

Lanjut Politi PAN ini, kalau bahasanya surat izin dari Mendagri menyusul harus disampaikan ke forum karena apa yang akan dilakukan tidak boleh menerobos aturan. Kalau memang itu yang terjadi, sebelum dilakukan pembahasan untuk ditindak lanjuti lemparkan kepada forum apakah paripurna ini akan diteruskan sambari menunggu surat keputusan dari Mendagri atau stop sampai disini.

BACA JUGA:UPTD Dishub Muara Enim Tertibkan Angdes di Tanjung Enim

"Kita sama-sama ketahuilah mekanisme proses ini sudah kita lalui dan salah kenapa harus diulangi kembali. Ketika pimpinan mengetahui surat ini masih dalam proses sampaikan kepada kami forum paripurna ini. Jangan hanya karena kepentingan yang mendesak tapi kita menabrak aturan," jelas Izudin dengan nada tinggi.

Menangapi apa yang disampaikan Izudin Efendi SE, Pimpinan Sidang Rapat Paripurna ke V menskor 5 menit dan tambahan waktu 10 menit. Usai skor dicabut, sidang kembali dilanjutkan penjelasan Pj Bupati tentang 7 Raperda Kabupaten Muara Enim.

Tag
Share