Menteri AHY Akan Menjamin Kepastian Hukum Tanah Masyarakat Hukum Adat, Termasuk yang Ada di Provinsi Sumsel

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono Akan Menjamin Kepastian Hukum Tanah Masyarakat Hukum Adat, Termasuk Tanah Ulayat yang Ada di Provinsi Sumsel. FOTO : Istimewa--

KORANENIMEKSPRES.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) segera melakukan percepatan pendaftaran bagi 3,2 Hektar tanah ulayat yang tersebar di 16 Provinsi, termasuk di Sumatera Selatan (Sumsel). 

Hal itu, dikatakan oleh AHY bahwa pemerintah hadir menjamin dan melindungi hal atas tanah masyarakat hukum.

Kementrian ATR/BPN RI mencatat ada sekitar 3.000 bidang tanah masyaralat hukum adat yang tersebar di 16 Provinsi di Indonesia sehingga setelah ditotal seluas 3,2 hektar.

Sehingga dengan dasar hukum yang jelas, melalui peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

BACA JUGA:Kementerian Kesehatan Umumkan Soal Rekrutmen CASN dan PPPK 2024, Ini Alurnya

BACA JUGA:Kabar Gembira, Bakal Ada Penerimaan 25.258 Formasi CASN 2024 untuk Kementerian Pertahanan

Meteri AHY menyampaikan rencana tersebut dalam rapat kordinasi bersama Kementrian Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Selasa 23 Juli 2024 di Jakarta mengatakan, untuk masalah pendaftaran tanah ulayat ini persoalannya tidak sederhana, akan tetapi, pemerintah harus melindungi melalui kepastian hukum, sebab tanah ulayat yang ada di berbagai daerah itu sudah memiliki peruntukan masing-masing. 

Hal itu disampaikan oleh Menteri AHY sesuai Rapat Koordinasi tentang Akselerasi Pelaksanaan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jakarta.

Adapun ke 16 Provinsi itu meliputi Sumatra Barat, Kalimantan Tengah, Bali, NTT, Papua Barat, Papua, Sumatra Utara, Sulawesi Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

BACA JUGA:Selesaikan 3.500 Sertifikat PTSL, Kantor Pertanahan Muara Enim Dukung Program 100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN

BACA JUGA:Dukung Program 100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN, Kantor Pertanahan Muara Enim Selesaikan 3.500 Sertifikat PTSL

Menurut AHY, persoalan tanah ulayat ini harus mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat, karena bukan hanya berbicara isu keadilan dan kesejahteraan, hal itu juga berkaitan erat dengan politik, hukum, dan sosial. 

Dia mengapresiasi, langkah Menko Polhukam yang telah mengoordinasikan berbagai pihak dalam satu forum.

"Terima kasih kepada Bapak Menko yang telah menghimpun berbagai stakeholders untuk mencari solusi, termasuk juga membangun semangat sinergi dan kolaborasi serta sinkronisasi baik di tingkat pimpinan maupun dilaksanakan di lapangan," imbuh Menteri AHY.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan