PRINSIP-PRINSIP PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH PADA PEMILU
PRINSIP-PRINSIP PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH PADA PEMILU. ZAINUL MARZADI. Foto: doc --
Sistem pendaftaran pemilih terdapat dua jenis, yaitu berdasarkan skala periode waktu, dan berdasarkan hak dan kewajiban.
C. Berdasarkan Skala periode waktu, sistem pendaftaran pemilih ada 3 ( tiga ) jenis, yaitu :
Periodic list,
Continuous register or list, dan
Civil registry.
1 Sistem periodic list
yaitu sistem pendaftaran pemilih hanya untuk pemilu tertentu saja.
Sistem continuous register or list
adalah sistem pendaftaran pemilih untuk pemilu yang berkelanjutan.
Sistem civil registry adalah pendaftaran pemilih berdasarkan pencatatan sipil (penduduk) untuk mendata nama, alamat, kewarganegaraan, umur dan nomor identitas, dengan kata lain pada sistem ini data kependudukan sebagai dasar daftar pemilih dibutuhkan data-sharing agreements. Yang digunakan di Indonesia saat ini
D. Sistem pendaftaran pemilih
Sistem pendaftaran pemilih berdasarkan hak dan kewajiban ada tiga jenis, yaitu :
1. voluntary registration, mandatory registration dan
2. mix strategy.
1. Pada voluntary registration, memilih adalah hak, pemilih dapat memilih untuk mendaftar atau tidak dalam daftar pemilih. Prinsip yang dianut adalah prinsip self-initiated registration. Pada mandatory registration, memilih adalah kewajiban, pemilih wajib mendaftar/didaftar dalam daftar pemilih. Prinsip yang dianut adalah prinsip state-initiated registration.