Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya
Zainul Marzadi.SH.MH--
BACA JUGA:Mengenal 54 Taman Nasional di Indonesia Tempat Pelestarian Alam dan Keanekaragaman Hayati
1. Parlementer Demokrasi
Demokrasi Parlementer adalah demokrasi yang memberi lebih banyak kekuatan kepada legislatif atau disebut juga dengan demokrasi parlementer.
Pihak eksekutif memperoleh hak kekuasaan atas demokrasinya hanya dari legislatif, yaitu parlemen.
Kepala negaranya juga berbeda dari kepala pemerintahan, dan keduanya memiliki tingkat kekuasaan yang berbeda-beda.
Namun, dalam kebanyakan kasus, presiden adalah raja yang lemah (Inggris) atau pemimpin resmi (India).
BACA JUGA:Siswa SMK Bukit Asam Raih Juara 1 Lomba Inovasi dan Kreativitas Bidang Teknologi Digital
2. Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung atau demokrasi murni merupakan jenis demokrasi dimana rakyatlah yang memiliki kekuasaan secara langsung tanpa perwakilan, perantara atau majelis parlemen.
Demokrasi ini membutuhkan partisipasi luas dalam politik.
Dengan memilih perwakilan yang lebih berkualitas, minoritas kemudian akan dapat menyuarakan keluhannya dengan cara yang lebih efisien.
BACA JUGA:Raja Ampat: Surga Bawah Laut dengan Kekayaan Biota Laut Terbesar di Dunia
4. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang saat ini berlaku di Tanah Air Indonesia.
Demokrasi yang bersumber pada nilai-nilai sosial budaya bangsa serta berasaskan musyawarah mufakat dengan memprioritaskan kepentingan seluruh masyarakat atau warga Negara seperti yang tercantum pada kelima sila Pancasila.