Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya

Zainul Marzadi.SH.MH--
Seperti yang kita ketahui, Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia yang memiliki makna kristalisasi berbagai pengalaman hidup bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, pandangan fisafat, moral, serta etika yang telah melahirkannya.
5. Presiden Demokrasi
Di bawah sistem demokrasi presidensial, presiden dipilih secara langsung oleh warga negara.
BACA JUGA:Gunung Lawu: Destinasi Wisata Alam, Sejarah, dan Budaya di Perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur
Presiden dan cabang eksekutif pemerintah kemudian tidak bertanggung jawab kepada legislatif, tetapi, tidak dapat membubarkan legislatif secara sepenuhnya.
Dalam demokrasi presidensial, kepala negara adalah kepala pemerintahan. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Argentina, dan Sudan telah menggunakan jenis demokrasi ini.
Pada buku yang berjudul Sistem Presidensial Indonesia dari Soekarno ke Jokowi dari Sarah Nuraini Siregar ingin menjelaskan mengenai dinamika serta efektivitas kinerja sistem demokrasi presidensial Indonesia yang terjadi dari satu masa ke masa lainnya.
6. Demokrasi Liberal
BACA JUGA:Wakatobi: Surga Bawah Laut Dunia dan Warisan Budaya Maritim di Sulawesi Tenggara
Demokrasi liberal dalam demokrasi yang menggunakan sistem politik dengan paham memberikan kebebasan individu.
Demokrasi liberal juga dapat dikatakan sebagai demkorasi yang mengutamakan memberikan perlindungan hak individu dari kuasa pemerintah dengan catatan sesuai hukum konstitusional.
Oleh sebab itu, dalam demokrasi liberal, setiap dalam mengambil sebuah keputusan akan diambil melalui keputusan mayoritas.
Hal ini dilakukan agar setiap kebijakan yang telah dibuat tidak melanggar hak-hak dari setiap individu.
BACA JUGA:Menyusuri Keindahan Taman Nasional Tanjung Puting, Rumah Bagi Orangutan Kalimantan
Untuk menjalakan Demokrasi adalah Dengan Pemilihan Umum Haruslah memiliki Azas dan Prinsip yang Kostisional .1. Pengertian Pemilu