Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya
Zainul Marzadi.SH.MH--
Pengertian Pemilu merupakan Realisasi ajaran Negara Demokrasi Montesquieu
Kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga lembaga atau institusi yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya, yaitu
1. Legislatif yang merupakan pemegang kekuasaan untuk membuat undang-undang,
BACA JUGA:Kadek Arel Priyatna Diminati Klub Eropa dan Asia: Haruskah Menerima Tawaran?
2. Eksekutif yang memiliki kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang, dan
3. Yudikatif, yang memegang kekuasaan untuk mengadili pelaksanaan undang-undang. Dan masing-masing institusi tersebut berdiri secara independen tanpa dipengaruhi oleh institusi lainnya.
2. Pengertian
Pemilihan umum atau yang biasa disebut sebagai pemilu di Indonesia merupkan Reliasi kehidupan berdemokrasi .
1. Pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham Lincoln yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (pemerintahan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat).
BACA JUGA:Ronaldo Kwateh Resmi Gabung Muangthong United di Thai League 1 Musim 2024/2025
2. Menurut Aristoteles, demokrasi adalah suatu kebebasan, prinsip demokrasi adalah kebebasan.
Hal itu karena hanya melalui kebebasanlah, setiap warga negara dapat saling berbagi sebuah kekuasaan di dalam negaranya sendiri.
3. Menurut Joseph A. Schemer, demokrasi adalah suatu perencanaan institusional. Perencanaan tersebut dilakukan untuk mencapai sebuah keputusan politik.
Dimana setiap individu akan memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif. Hal itu dilakukan atas dasar suara rakyat.
BACA JUGA:Spesialnya Lada Hitam bagi Tubuh