Dorong Pengembangan dan Tata Kelola Manajemen Koperasi Modern Era Digitalisasi 4.0

Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Muara Enim menggelar Kegiatan Diseminasi Penguatan Tata Kelola dan Manajemen Koperasi Modern Era Digital 4,0. Foto: ozzi--
Penyusunan dan penyajiaan laporan keuangan sesuai ketentuan akan menjadi pedoman bagi pengawas koperasi untuk menjalankan fungsinya.
Sehingga mendorong pengembangan dan tata kelola manajemen koperasi modern era digitalisasi 4.0 sudah semestinya.
Untuk mengetahui sejauhmana kinerja pengurus dalam mengelola penyelenggaraan koperasi terutama bergerak di usaha simpan pinjam dan sektor riil untuk lebih baik dan berkualitas.
BACA JUGA:Membangun Mental Anak Agar Menjadi Kuat, Biasakan Ini
Agar mampu mengembangkan dan meningkatkan pelayanan sehingga terwujud pengawasan dan tata kelola kinerja keuangan koperasi yang baik dan sehat.
Lanjut Irawan, bahwa dari beberapa aspek yang menjadi diperhatian dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan yang akan berdampak pada uji kelayakan dan kepatuhan yang akan diterapkan pada Penilaian Kertas Kerja Kesehatan Koperasi.
Sehingga pengurus koperasi akan di berikan pendampingan kelanjutan terhadap kekurangan atau kendala yang dihadapi.
Hal ini juga akan menjadi tantangan bagi pengurus dan pengelola koperasi untuk bersaing serta terus bertahan dalam mengembangkan usaha koperasi, sehingga ke depan koperasi dapat mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh dan berdaya saing sesuai dengan jari diri koperasi.
BACA JUGA:Dinkop & UKM Muara Enim Fasilitasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
BACA JUGA:Pelajar Kedapatan Naik di Atas Atap Angkot Diangkut Pakai Mobil Dalmas
Mampu melahirkan keunggulan kompetitif, pemanfaatan teknologi informasi dan memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan dan usaha koperasi.
Harapannya, melalui kegiatan Diseminasi Penguatan Tata Kelola dan Manajemen Koperasi Modern Era Digital 4,0 ini dapat memberikan pemahaman kepada pengurus / pengelola keuangan koperasi tentang Peraturan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi.
Itu sesuai Bab V Pasal 13, bahwa KSP/USP koperasi, KSPPS/ USPPS Koperasi dan Sektor Riil wajib menerapkan Kebijakan Akuntasi sesuai dengan SAK untuk Entitas Privat Indonesia paling lambat Tahun 2025.
"Saya berpesan kepada seluruh peserta, kiranya dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan dapat menerapkan ilmu yang didapat, sehingga memperoleh manfaat dan mampu meningkatkan daya saing serta mewujudkan Koperasi yang kuat dan sehat dan mampu mensejahterakan anggotanya," ujarnya.
BACA JUGA:Siswa MIN 3 Muara Enim Sabet Emas di Kejuaraan Tapak Suci Se-Sumatera Selatan