11 Motif Bisa Menjerat Kades ke Ranah Hukum
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar dan Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan di acara pakta integritas kades anti korupsi. Ada 11 motif bisa menjerat kades ke ranah hukum yang harus berhati-hati. Foto: humpro muara enim--
MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM - Banyak kepala desa terpaksa berurusan dengan hukum.
Karena secara umum, ada 11 motif bisa menjerat kades ke ranah hukum.
Oleh karena itu, kades diminta hati-hati dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
Menurut Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH dari pengalaman sebelumnya, banyak kades yang terjerat hukum akibat mereka tidak mau mengenali hukum dengan belajar.
BACA JUGA:246 Kades Berikrar Pakta Integritas Anti Korupsi
Sebab hukum dan aturan sifatnya dinamis terus berubah-ubah, dan jika tidak mau belajar dan bertanya maka akan merugikan diri sendiri nantinya.
Paling tidak ada 11 motif bisa menjerat kades ke ranah hukum seperti:
1. Menghindari membuat rencana anggaran biaya dibuat di atas harga pasar rata-rata.
2. Mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan menggunakan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lainnya.
BACA JUGA:Inovasi JAGA TANGAN dari Kejari Muara Enim Diluncurkan
BACA JUGA:244 Kades di Muara Enim Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
3. Meminjam dana desa untuk kepentingan pribadi.
4. Adanya pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan dan kabupaten/kota