Kementerian PANRB Terbitkan Tiga Aturan Baru Terkait Pengadaan PPPK Tahun 2024
Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 secara daring yang dilaksanakan oleh Kemen PAN RB.(foto ist/humas Kemenpanrb)--
KORANENIMEKSPRES.COM,---Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan tiga peraturan baru terkait Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Peraturan tersebut mencakup mekanisme seleksi umum, seleksi untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru, dan JF Kesehatan di instansi daerah.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa formasi PPPK disiapkan untuk pelamar tenaga non-ASN sesuai amanat UU No. 20/2023.
Dari total 1.280.547 formasi CASN yang telah ditetapkan, 1.031.554 di antaranya dialokasikan untuk PPPK.
BACA JUGA:Persita Tumbangkan Madura United, Skor Akhir 1-0
Seleksi PPPK tahun 2024 akan menggunakan computer assisted test (CAT) dengan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik, tanpa nilai ambang batas.
Selain itu, pelamar harus memenuhi syarat pengalaman kerja minimal dua tahun dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN dan satu formasi jabatan dalam satu instansi.
Proses seleksi PPPK terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi Siap Maksimalkan Porprov 2025 dengan Dukungan Dana CSR
Diketahuui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Per 22 Agustus 2024 telah ditetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547. Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK sejumlah 1.031.554.
Sementara itu formasi CPNS sebanyak 248.993, yaitu 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 instansi daerah.