Syarat Pencalonan Cabup-Cawabup Muara Enim oleh Parpol

Syarat pencalonan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) Muara Enim oleh partai politik (parpol) adalah 8,5 persen dari jumlah surat sah hasil pemilu terakhir. Nopri Jaya. Foto: ozzi--

MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim umumkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati kabupaten Muara Enim. 

Syarat pencalonan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) Muara Enim oleh partai politik (parpol) adalah 8,5 persen dari jumlah surat sah hasil pemilu terakhir. 

Ketua KPUD Kabupaten Muara Enim, Rohani SH melalui Komisioner  Divisi Teknis Penyelenggara Nopri Jaya SPd, mengatakan bahwa untuk berdasarkan aturan yang dikeluarkan MK terkait pendaftaran paslon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Muara Enim, syarat pencalonan adalah 8,5 persen. 

"Dikatakan demikian karena jumlah DPT Kabupaten Muara Enim berjumlah 453.729 dimana di surat dinas rentang antara 250.000-500.000 maka masuk di kategori 8,5 persen," ujar Nopri, Minggu 25 Agustus 2024.

BACA JUGA:3 Pasang Cabup Muara Enim Siap Bawa B1 KWK ke KPUD 27 Agustus 2024

BACA JUGA:Pemkab Apresiasi Polres Muara Enim Dalam Persiapan Pengamanan Pilkada

Lanjutnya, total suara sah dalam pemilu sebelumnya adalah 373.674 suara, artinya apabila 8,5 persen maka paling tidak memikiki suara sah sebesar 31.763 suara sah. 

Syarat pencalonan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) Muara Enim oleh partai politik (parpol) adalah 8,5 persen dari jumlah surat sah hasil pemilu terakhir. 

"Itu syarat minimal, artinya koalisi partai harus memenuhi syarat itu dulu, kalau partai besar bisa saja mengusung sendiri calonnya," ungkapnya. 

Namun, hal tersebut belum bisa dibeberkan saat ini karena belum masuk masa pendaftaran sehingga hingga saat ini belum bisa dipastikan siapa saja yang akan maju. 

BACA JUGA:LAJU! Partai Nasdem Usung Edison-Sumarni di Pilkada Muara Enim 2024

"Saat ini masa pengumuman pendaftaran, sementara pendaftaran akan dibuka pada 27,28 dan 29 agustus 2024," tukasnya. 

Setelah itu, barulah penetapan sehingga bisa mengetahui siapa saja yang akan maju dalam pilkada kabupaten Muara Enim. "Berapa pasangnya nanti kita lihat setelah penetapan," tutupnya. 

Berikut jadwal Pilkada Muara Enim 2024 dari pendaftaran paslon hingga pengundian nomor urut: 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan