Tak Lagi Cemas, BPJS Ketenagakerjaan Solusi Perlindungan Bagi Tenaga Pendidik dan Perangkat Desa di Muara Enim

BPJS KETENAGAKERJAAN: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Drs H Rusdi Khairullah Msi melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) bersama Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim,Ruszian Dedy tentang pendaftaran kepesertaan pro--

 

BPU (Bukan Penerima Upah)

BPU (Bukan Penerima Upah) merupakan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang biasanya diperuntukkan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer. Serta, pekerja sektor informal misalnya petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, nelayan dan lain sebagainya.

 

Umumnya, peserta BPU bisa mendaftar tiga program yang terdapat pada BPJS Ketenagakerjaan, yakni: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM),

Adapun manfaat dari JHT adalah program perlindungan berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Adapun besaran uang tunai yang akan diterima adalah akumulasi seluruh iuran yang sudah kamu bayarkan dan ditambah dengan hasil pengembangannya selama kamu menjadi peserta BPU.

 

Selain itu, saldo JHT juga bisa dicairkan sebagian dengan nilai maksimal 10% dari total saldomu dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun, atau maksimal 30% dari total saldomu untuk kebutuhan kepemilikan rumah jika kamu sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun (hanya dapat diambil 1x).

 

Kemudian manfaat JKK adalah program perlindungan berupa uang tunai dan/atau pertanggungan pengobatan yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

 

Andaikan mengalami kecelakaan saat berkendara sebagai pengemudi ojol, kamu bisa mendapatkan pertanggungan pengobatan dan/atau perawatan sesuai dengan kebutuhan medis yang ditetapkan oleh dokter. Jika sampai cacat total tetap, juga akan mendapatkan bantuan berupa: uang tunai senilai 56x upah; dan santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100% upah selama 12 bulan pertama, kemudian 50% upah pada bulan ke-13 hingga sembuh.

 

Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Ahli waris peserta akan mendapatkan uang tunai sesuai dengan rincian sebagai berikut: santunan meninggal 48x upah; dan manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan