Tak Lagi Cemas, BPJS Ketenagakerjaan Solusi Perlindungan Bagi Tenaga Pendidik dan Perangkat Desa di Muara Enim
BPJS KETENAGAKERJAAN: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Drs H Rusdi Khairullah Msi melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) bersama Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim,Ruszian Dedy tentang pendaftaran kepesertaan pro--
Selanjutnya manfaat JKM adalah program perlindungan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta yang diberikan saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Adapun total nilai manfaat yang akan diterima meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayar sekaligus senilai Rp42 juta. Di samping itu, ahli waris peserta program BPU juga akan mendapatkan manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak
PU (Penerima Upah)
Berbeda dengan BPU, Penerima Upah (PU) biasanya diperuntukkan untuk peserta yang menerima upah, gaji, dan imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan PU mencakup, Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN, dan lainnya.Program yang bisa diikuti oleh Penerima Upah umumnya lebih banyak dibanding BPU, di antaranya:Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM). Untuk iurannya sendiri dibayarkan langsung oleh perusahaan dengan persentase pembayarannya, yaitu:JHT, besaran iurannya adalah 5,7%, dengan pembagiannya 3,7% perusahaan dan 2% pekerja. JKK, persentase iurannya adalah sangat rendah 0,24%, rendah 0,54%, sedang 0,89%, tinggi 1,27%, dan sangat tinggi 1,74%. JKM, iuran satu ini biasanya ditanggung oleh perusahaan dengan besaran iurannya sekitar 0,3% dari upah. JP, sekitar 3% dengan pembayarannya 2% perusahaan dan 1% pekerja.(@al)