Calon Tunggal Harus Menang di atas 50 Persen, Jika Kalah Daerah Tersebut Dipimpin Pjs
Komisioner KPU RI, Idham Holik.(foto ist)--
KORANENIMEKSPRES.COM,---Komisioner KPU, Idham Holik, mengonfirmasi bahwa jumlah calon tunggal yang ikut serta dalam Pilkada 2024 mengalami peningkatan dibandingkan dengan Pilkada 2020.
Pilkada kali ini melibatkan satu provinsi tambahan, yaitu Papua Barat, serta 47 wilayah kabupaten dan kota.
Menanggapi peningkatan tersebut, KPU memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari 30 Agustus - 2 September.
Langkah ini diambil guna memberikan kesempatan lebih luas bagi calon yang ingin ikut serta dalam pemilihan.
BACA JUGA:Ratna Machmud dan Suwarti: Dulu Berpasangan Kini Bersaing di Pilkada Musi Rawas 2024
Pasangan calon tunggal yang bertarung di Pilkada 2024 nantinya harus meraih setidaknya 50 persen suara sah untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
Idham Holik menambahkan bahwa jika pasangan calon tunggal gagal mencapai lebih dari 50 persen suara sah, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) hingga pemilihan berikutnya.
“Apabila pasangan calon tunggal tidak memenuhi ketentuan memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka akan dilakukan pemilihan ulang pada Pilkada selanjutnya pada tahun 2029,” ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 30 Agustus 2024.
KPU mencatat adanya peningkatan jumlah calon tunggal di 48 wilayah/daerah di Indonesia, termasuk satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 42 kabupaten.
BACA JUGA:Tiga Pasangan Cawako dan Cawawako Siap Bertarung di Pilkada Pagaralam 2024
Guna mengantisipasi minimnya calon yang mendaftar, KPU daerah-daerah tersebut melakukan sosialisasi tambahan mulai 30 Agustus hingga 1 September 2024.
Perpanjangan masa pendaftaran sendiri dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 4 September 2024.
KPU berharap dengan adanya perpanjangan pendaftaran dan sosialisasi yang lebih intensif, jumlah peserta dalam Pilkada 2024 akan meningkat.
Tindakan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Indonesia.