Calon Tunggal Harus Menang di atas 50 Persen, Jika Kalah Daerah Tersebut Dipimpin Pjs

Komisioner KPU RI, Idham Holik.(foto ist)--

BACA JUGA:Joncik- Arifai Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Empat Lawang 2024

"KPU terus berkomitmen untuk memastikan proses pemilihan yang transparan dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon yang memenuhi syarat," papar Idham Holik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan