Kecelakaan Kerja, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dijamin Hingga Sembuh
Kecelakaan Kerja, Peserta BPJS TK Diamin Hingga Sembuh Muata Enim - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Muara Enim memberikan jaminan hingga sembuh kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari--
KORANENIMEKSPRES.COM,----Kecelakaan Kerja, Peserta BPJS TK Diamin Hingga Sembuh Muata Enim - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Muara Enim memberikan jaminan hingga sembuh kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pelayanan BPJS kepada peserta.
Pada kesempatan hari pelanggan nasional, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim mengunjungi salah satu peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan di rawat di RS Rabain Muara Enim.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Cabang BPJA Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye didampingi, Kabid Pelayanan Rhma Fitriah dan Menejer Kasus Rindi, memberikan kepastian jaminan perawatan pada pasien.
Dikatakan Sonny, selain jaminan sampai sembuh, BPJS juga memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja berupa 100% gaji 1 tahun pertama.
"Dan tahun berikutny, diberikan sampai sembuh 50% gaji," ujar Sonny diwawancarai disela kunjungannya ke RS Rabain, Rabu (03/09/2024).
Dikatakannya juga, pada kesempatan baik ini, dirinya juga berharap bisa berkomunikasi langsung dengan peserta maupun keluarga peserta tetang jaminan yang diberikan pohaknya.
" Kita berharap apa yang kita lakukan ini bisa membantu dan menjawab kekhawatiran peserta yang mengalami kecelakaan kerja khususnya akan jaminan yang mereka terima," ujarnya.
Untuk pengobatan sendiri, lanjutnya, pasien diberikan pelayanan kelas 1 mulai dari hari kecelakaan, operasi, hingga operasi selesai.
Karena sesuai dengan Praturan Presiden terkait ketenaga kerjaan. "Dan hal ini menjadi perhatian kita serta komitmen kita," tukasnya.
Selain melalukan kunjungan ke salah satu pasien peserta BPJS di Rumah Sakit, Pelayanan di kantor BPJA TK Muara Enim sedikit berbeda.