Pemkab OKU Timur Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Rentan 4.650 Orang
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan Perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga kerja Rentan sebanyak 4.650 orang pada Kamis 5 September 2024. Penandata--
KORANENIMEKSPRES.COM,--- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan Perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga kerja Rentan sebanyak 4.650 orang pada Kamis 5 September 2024.
Penandatangan Perjanjajian kerjasama dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi disaksikan oleh Sekda Kabupaten OKU Timur Jumadi, S.Sos.
Jumadi menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berkomitmen untuk melindungi pekerja rentan yang terdiri dari Guru Mengaji, Marbot Masjid dan Mayarakat miskin Ekstrim di tahun 2024 dan seterusnya.
Perlindungan Jaminan Sosial kepada Tenaga Kerja Rentan di Kabupaten OKU timur bertujuan untuk memberikan jaminan resiko Kecelakaan kerja dan Kematian bagi pekerja rentan dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat bekerja dengan baik dan di perhatikan oleh Pemerintah.
BACA JUGA:Petani Sawit di Sumsel Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
"Apabila terjadi resiko dalam bekerja yang pastinya kita sama-sama tidak kita inginkan, Pemerinta hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pengobatan sampai dengan sembuh, santunan meninggal dunia, beasiswa kepada Pekerja rentan," ungkap Jumadi.
Kepala bpjs ketenagakerjaan Baturaja Riski mengharapkan setiap masyarakat yang pekerja formal maupun informal bisa menyadari akan pentingnya program jaminan sosial yang di sediakan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat bergabung menjadi peserta.